Buku ini disusun berdasarkan suatu pengalaman yang disesuaikan dengan bidang tugas kepolisian khususnya hubungan penyidikan dengan forensik.
Tujuan hukum pidana ialah menciptakan ketertiban dan kedamaian masyarakat. Kepastian hukum dan keadilan dari setiap penegakan hukum merupakan syarat yang menentukan. Moralitas, kemahiran dan ketram…
Hukum pidana di Indonesia saat ini secara historis terkait erat dengan hukum pidana Belanda. Harus diakui, dengan mewarisi hukum pidana Belanda, kita juga mewarisi karakternya yang berbasis pada ko…
Dari definisi sederhananya, asas retroaktif bermakna pemberlakuan hukum secara surut atau mundur. Hal ini berarti setiap kasus pelanggaran hukum yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya memerluk…
Buku ini membicarakan mengenai kebijakan hukum pidana dalam konteks Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dalam rangka mencegah dan menanggulangi tin…
Buku ini menggambarkan bagian fikih jinayat yang sudah dipositivikasi menjadi qanun di Aceh yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keberadaannya berhadapan dengan dua hal. Pertama, i…
Buku ini menggambarkan tentang ajaran kausalitas, digunakan untuk menemukan perbuatan yang menjadi sebab (sebab-sebab) timbulnya akibat yang dilarang. Dalam banyak kasus, sulit sekali menentukan pe…