Text
Konsep Asas Retroaktif dalam Pidana : Pemberlakukan Asas Retroaktif pada Tindak Pidana Pelanggaran HAM di Indonesia
Dari definisi sederhananya, asas retroaktif bermakna pemberlakuan hukum secara surut atau mundur. Hal ini berarti setiap kasus pelanggaran hukum yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya memerlukan suatu bentuk penyelesaian hukum yang tepat. Terlebih apabila kasus pelanggaran hukum tersebut memiliki dampak yang luas, seperti kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau yang belum terselesaikan secara hukum, serta aneka pelanggaran lainnya yang tergolong dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
B074822 | 345 JOK k | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain