Buku ini menjelaskan tentang tujuan pemidanaan, dampak pemidanaan bagi pelaku, korban tindak pidana atau keluarga korban tindak pidana serta masyarakat, tujuan pemasyarakatan, pembinaan warga binaa…
Di dalam buku ini penulis hnya membahas sebagian tindak pidana yang ada didalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan.