Buku ini terdiri dari 9 bab, dan masing-masing dibagi dalam sub-sub bab. Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Kerangka Teoretik dalam Menganalisis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), …
Dengan selesainya penulisan buku "Hukum Waris Adat" ini tidak berarti bahwa ilmu pengetahuan tentang hukum waris adat dari seluruh wilayah Nusantara telah rampung lengkap dapat diuraikan di dalamnya.
Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya bagian membuat akta otentik. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara biasa, karena menyan…
Buku ini membahas bahasa hukum di mana merupakan bahasanya ilmu hukum. Bahasa hukum mutlak untuk dipahami bagi mereka yang berkecimpung di bidang hukum.
Buku ini dibuat sekaligus untuk menjadi surat permohonan kepada presiden Joko Widodo untuk dapat menertbitkan Perppu tentang Penghapusan Pilpres dan Pilkada.
Dalam rangka Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum, salah satu kegiatan adalah penyebarluasan informasi Peraturan Perundang-undangan, maka Bagian Peraturan Perundang-undangan pada Biro Huk…