Text
Iklan Televisi dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen
Relasi antara kita dengan iklan berkembang dengan pesat, mendalam, hangat, namun kadang membingungkan bahkan merugikan. Iklan, dalam relasinya dengan kita, pemirsa, perlahan namun pasti bermetamorfosis dari bentuk awalnya sebagai pemberi informasi lantas semata-mata menjadi pembentuk/pencipta kebutuhan.
Lalu ketika kita yang telah menjadi konsumen, mulai hanyut dalam ekstase konsumsi, mulailah kekuatan negara –melalui hukum– bangkit mencoba menemukan posisinya. Apakah hukum akan menjadi pembela konsumen dan menghadang laju iklan, atau menjadi pembela konsumtivisme (yang di belakangnya berdiri gagah para pemodal). Atau hukum mengambil jalan tengah bagi kedua kepentingan yang berhadapan tersebut?
Dalam bagian awal buku Iklan Televisi dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen ini ditunjukkan sifat iklan yang sangat powerfull dalam membentuk kebutuhan pemirsa (konsumen), serta di sisi lain yang berseberangan, terdapat UU Perlindungan Konsumen, UU Penyiaran, dan UU Perfilman yang berusaha membendung langkah-langkah kebebasan iklan. Setelah itu, dalam buku diuraikan tentang langkah-langkah konkret hukum di Indonesia yang mencoba memberikan perlindungan bagi pemirsa maupun konsumen, melalui berbagai cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan penyajian yang seringkas mungkin, namun mencoba tetap komprehensif, buku ini ditujukan untuk para pengajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang tertarik kepada studi-studi di bidang komunikasi, hukum, maupun irisan kedua studi tersebut.
B209422 | 381.34 MAR i | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain