Text
Pengantar Hukum Penerbangan Privat
Penerbangan sesungguhnya adalah moda transportasi yang bersifat internasional mengingat sifat moda transportasinya yang mampu bergerak cepat dan menjangkau jarak yang jauh. Demi menjaga keselamatan dan keamanannya, dibuat peraturan yang mengikat dan berlaku internasional oleh suatu organisasi yang disetujui oleh semua otoritas penerbangan di masing-masing negara yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO). Agar moda transportasi udara ini dapat berlangsung secara berkelanjutan, maka perlu juga dibuat aturan terkait bisnis. Pada tahun 2016, Indonesia akhirnya menjadi salah satu negara peserta dari Konvensi Montreal 1999 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016.
B206522 | 343.097 ADH p | IBLAM KRAMAT | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
B206622 | 343.097 ADH p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B206722 | 343.097 ADH p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain