Text
Peraturan Jabatan Notaris
Keberadaan sebuah institusi atau lembaga negara tentu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau ditentukan oleh hukum itu sendiri. Begitu juga dengan keberadaan institusi notaris harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan jabatan notaris adalah norma-norma atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pekerjaan notaris di dalam melaksanakan kewenangannya. Ada dua unsur yang tercantum dalam definisi peraturan jabatan notaris, yang meliputi : adanya norma atau kaidah; adanya objek yang diatur. Norma atau kaidah yang mengatur jabatan notaris terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya. Objek yang diatur dalam peraturan jabatan notaris adalah jabatan notaris. Jabatan notaris dikonsepkan sebagai pekerjaan atau kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada notaris. Keweangan notaris dibagi menjadi dua macam, yaitu : kewenangan membuat akta autentik dan kewenangan lainnya. Kewenangan lainnya merupakan kekuasaan yang telah ditentukan oleh undang-undang jabatan notaris dan undang-undang lainnya. Pada era reformasi telah banyak dihasilkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keinginan masyarakt Indonesia khususnya dalam bidang kenotariatan. Peraturan perundang-udangan itu, meliputi : Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris; Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris.
B181322 | 347.016 SAL p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain