Text
Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris
Kewenangan notaris yang utama adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, Salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang [Pasal 15 ayaat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun tentang Jabatan Notaris (UUJN)]. Salah satu syarat agar seseorang dapat diangkat sebagai notaris adalah sarjan hukum dan lulus jenjang strata dua kenotariatan atau berijazah sarjana hukum dan lulusan Pendidikan Spesialist Notariat.
B181022 | 347.016 HER d | IBLAM KRAMAT | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2022-09-23) |
Tidak tersedia versi lain