Text
Notaris dan Badan Hukum Indonesia
Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya bagian membuat akta otentik. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara biasa, karena menyangkut menyimpan rahasia. Itu sebab seorang Notaris harus bersumpah setia kepada Negara Republik Indonesia. Betapa sentralnya peran seorang Notaris dalam pelbagai aktivitas masyarakat, bahkan dalam dunia bisnis, kebutuhan akan jasa Notaris tidak mungkin terelakkan.
B180822 | 347.016 598 SAH n | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain