Text
Pengantar Hukum Internasional
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
B152722 | 341 ARI p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain