Text
Eksistensi Hukuman Mati : Antara Realita dan Desiderata
Penerapan pidana mati sebagai sanksi pidana masih menjadi perdebatan, khususnya di kalangan ahli hukum dan pegiat hak asasi manusia. Tidak sedikit negara di dunia yang telah menghapuskan sanksi pidana mati dalam hukum di negaranya, tetapi banyak pula di antaranya yang masih mempertahankan. Salah satunya negara Indonesia, di mana pidana mati masih diterapkan dan ditujukan kepada pelaku-pelaku kejahatan yang sangat membahayakan, seperti tindak pidana narkotika, teroris, dan kejahatan kemanusiaan.
B135722 | 345.077 SUF e | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B136022 | 345.077 SUF e | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B143122 | 345.077 SUF e | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B51923 | 345.077 SUF e | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain