Text
Hukum Perikatan Islam di Indonesia
Indonesia bangkit pada saat ini berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan, antara lain bergerak dari sector riil di masyarakat. Seiring dengan berkembangnya Lembaga-lembaga ekonomi yang berbasis syariah diharapkan sektror riil berkembang pesat. Konsep bisnis dengan bentuk transaksi secara mudharabah dan murabahah merupakan motor penggerak yang mampu menyentuh lapisan bawah perekonomian bangsa. Sehubungan dengan hal tersebut, bisnis berbasis syariah membutuhkan perangkat hukum yang cukup memadai dalam mengatur perilaku bisnis yang berlandaskan syariah daripada sekadar bergerak pada doktrin hukum semata. Materi dalam buku ini telah dilakukan revisi ke seluruh bab. Pada Bab 1 sedikit perubahan landasan hukum, terutama pada subbab tentang periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif. Bab 2 terdapat penambahan pada subbab asas-asas perikatan dan subbab baru tentang kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES). Di BAB 3 penambahan ditekankan sehubungan dengan adanya KHES, terutama pada pembahasan tentang khiyar. Bab 4 mengalami penambahan pada tiapbentuk akad dengan ulasan tentang pengaturan masing-masing bentuk akad tersebut dalam KHES. Adapun pada Bab 5 penambahan pada Lembaga Perbankan Syariah disesuaikan dengan peraturan terbaru setelahnya keluarnya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan pada Lembaga Pasar Modal Syariah. Terakhir pada Bab 6 sedikit penambahan keterangan pada transaksi kartu kredit syariah dan MLM syariah dengan telah keluarnya fatwa DSN-MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS)
B091322 | 297.42 GEM h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain