Text
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata Islam disebut juga '"Fiqh muamalah", baik dalam pengertian umum maupun khusus. Jadi hukum perdata Islam dapat dipahami sebagai berikut : bahwa segala yang berkaitan dengan hukm perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transakti.
B071322 | 297.42 ZAI h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain