IBLAM Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • login
  • Koleksi Disertasi
  • Koleksi Skripsi
  • Visitor
  • Penyerahan Skripsi/Tesis
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika : Rehabilitasi Versus Penjara

Text

Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika : Rehabilitasi Versus Penjara

Ratna WP - Nama Orang; Sony Adams - Nama Orang;

Indonesia Darurat Narkoba! Sebuah frasa yang terdengar berbahaya dan mencekam. Data yang diperoleh oleh BNN, narkoba yang masuk ke Indonesia jumlahnya menembus hingga berton-ton dengan 72 jaringan aktif. Jaringan tersebut mampu menyembunyikan narkoba. Barang hanya akan keluar apabila terdapat pesanan. Dalam 4 kasus terakhir di tahun 2017 yang ditangani BNN, para mafia narkoba sudah menggunakan senjata api pabrikan, bukan lagi rakitan seperti M16, AK 47 dan Revolver. Kejahatan Narkotika ini membuat Indonesia dari segala penjuru untuk memasang kuda-kuda. Sempat merebak ke permukaan wacana untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait Pasal 127 bahwa Pecandu dan Korban Penyalah Gunaan Narkotika tidak direhabilitasi sebagaimana amanat Pasal 127, melainkan akan dijatuhi pidana penjara. Di satu sisi seorang Pecandu adalah pesakitan yang perlu disembuhkan melalui rehabilitasi, akan tetapi sering kali para penjahat narkoba bersembunyi di balik kedok seorang Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika agar tidak menjalani hukuman. Di sisi yang lain, Penjahat narkoba yang sangat mengancam generasi bangsa perlu untuk diasingkan agar tidak beroperasi, akan tetapi jangan sampai juga di dalam penjara mereka malah berguru mengedar narkoba kepada narapidana yang lebih ahli. Bola-bola perdebatan semakin kencang bergulir untuk mengamini manakah pilihan yang lebih ideal dan mutlak diterapkan bagi seorang Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Apakah rehabilitasi atau justru pidana penjara?


Ketersediaan
B071222344.598 054 5 RAT aIBLAM KRAMATTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.598 054 5 RAT a
Penerbit
Yogyakarta : Legality., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786026673923
Klasifikasi
344.598 054 5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan pertama, November 2017
Subjek
narkotika
narkoba
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ratna WP
Informasi Lainnya
Warna Buku
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

IBLAM Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

IBLAM Kampus A
Jl. Kramat Raya No. 25, Senen
Jakarta Pusat, Telp (021) 21392851
IBLAM Kampus B
Jl. Raden Sanim No. 99 ( Tanah Baru)
Kec. Beji, Kota Depok, Telp (021) 7764310
Fax (021) 7762969

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik