Text
Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi pidana mati tidak mengatur secara tegas dan pasti mengenai masa tunggu eksekusi mati, khususnya mengenai jangka waktu pelaksanaannya. Kondisi ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dalam proses penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan eksekusi pidana mati. Selama masa tunggu eksekusi, terpidana mati tidak diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan dan kegiatan-kegiatan tertentu di lapas. Program pembinaan sebagai implementasi sistem pemasyarakatan, hanya diwajibkan untuk diberlakukan kepada narapidana saja. Buku ini membantu memahami permasalahan masa tunggu eksekusi pidana mati yang dalam praktiknya tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan. Buku ini diharapkan dapat mewujudkan konsep masa tunggu tersebut, dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi beberapa peraturan yang berkaitan dengan eksekusi pidana mati.
B068722 | 345.077 3 DJE k | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain