Text
Ekstradisi dalam Sistem Peradilan Pidana
Pemberantasan kejahatan lintas negara dihadapkan pada kebutuhan kecepatan dan efektivitas kerjasama antarpenegak hukum. Sebagai salah satu instrument penegakan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kejahatan kepada Negara tempat kejahatan dilakukan guna menjalani proses pidana. Namun demikian, pelaksanaan ekstradisi dirasakan kurang popular bagi kalangan penegak hukum karena seringkali dianggap lambandan berbelit-belit oleh proses birokrasi yang ada. Gagasan pokok yang hendak disampaikan adalah perlunya pembaharuan terhadap landasan hukum pelaksanaan ekstradisi di Indonesia, dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaannya sesuai dengan perkembangan yang ada, yaitu antara lain berlakunya KUHAP (1981), perombakan kelembagaan Kementerian Kehakiman (1999) dan diratifikasinya International Convention on Civil and Politicak Rights (ICCR) oleh Indonesia (2005) dalam upaya memberikan jaminan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.
B064522 | 345.052 JAN e | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B064622 | 345.052 JAN e | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain