Text
Hukum Telematika Indonesia
Mewujudkan konektivitas antar wilayah menjadi tantangan besar bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Kesadaran ini mendorong pemerintah untuk melakukan investasi dalam pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur berupa jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Salah satu fasilitas publik yang tidak kalah pentingnya di zaman digital ini adalah infrastruktur telekomunikasi, untuk menunjang kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Proyek Palapa Ring merupakan investasi sektor telekomunikasi hasil Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)/Public-Private Partnership (PPP) yang dibagi menjadi tiga paket: Barat, Tengah, dan Timur, di mana pemerintah berperan dalam menyediakan penjaminan untuk melayani daerah-daerah yang tidak layak secara bisnis/keuangan (non-financially feasible). Pemanfaatan teknologi informasi dan internet yang makin luas membawa perubahan dalam bidang ekonomi dan bisnis, pendidikan, pemerintahan, layanan kesehatan, serta pembangunan dan penegakan hukum. Perubahan tersebut juga meliputi perilaku masyarakat dalam berbelanja, berkomunikasi, menikmati hiburan, atau mengakses dan berbagi informasi. Selain membawa manfaat yang besar, konvergensi (perpaduan) telekomunikasi, media, dan informatika juga menghadirkan berbagai permasalahan sosial dan hukum yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Dalam kajian ilmu hukum, bermunculan isu-isu baru yang terkait dengan makin masifnya pemanfaatan internet dan media sosial di masyarakat.
B041522 | 621.382 1 SUG h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B041622 | 621.382 1 SUG h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B041722 | 621.382 1 SUG h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain