IBLAM Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • login
  • Koleksi Disertasi
  • Koleksi Skripsi
  • Visitor
  • Penyerahan Skripsi/Tesis
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak

Text

Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak

Salim HS. - Nama Orang; Tarmizi - Nama Orang;

Hukum Kontrak (contract of law; bahasa Inggris) atau overeencomstrech (dalam bahasa Belanda) mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata. Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system), artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Di samping itu, diperkenankan membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata. Hal ini sesuai pula dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Buku ini menawarkan konsep teoretis hukum perjanjian dan bagaimana teknik penyusunan sebuah kontrak, yang di dalamnya membahas antara lain: konsep teoretis dan pengertian hukum perjanjian; syarat-syarat sah dan momentum terjadinya kontrak; kontrak-kontrak yang sudah dikenal dalam KUH Perdata (kontrak nominaat) seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perjanjian untung-untungan, dan perdamaian; ketentuan-ketentuan umum dalam hukum kontrak; penyusunan, struktur, dan anatomi kontrak; pola penyelesaian sengketa di bidang kontrak; serta berakhirnya kontrak.

Materi buku ini sangat membantu berbagai kalangan seperti praktisi hukum, calon notaris atau notaris, legal drafter, mahasiswa hukum, maupun masyarakat luas baik dari segi teoretis maupun praktis. Di sisi lain, buku ini dapat menjawab tantangan zaman dengan berkembangnya bidang ekonomi dan perdagangan karena peserta bisnis sangat membutuhkan kontrak perjanjian sebagai bukti telah terjadinya suatu kerja sama antara para pihak.


Ketersediaan
B030422346.022 SAL hIBLAM KRAMATTersedia
B021325346.022 SAL hIBLAM KRAMATTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.022 SAL h
Penerbit
Jakarta : Sinar Grafika., 2021
Deskripsi Fisik
200 hlm.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790079229
Klasifikasi
346.022
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
hukum kontrak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Salim H.S.
Informasi Lainnya
Warna Buku
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

IBLAM Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

IBLAM Kampus A
Jl. Kramat Raya No. 25, Senen
Jakarta Pusat, Telp (021) 21392851
IBLAM Kampus B
Jl. Raden Sanim No. 99 ( Tanah Baru)
Kec. Beji, Kota Depok, Telp (021) 7764310
Fax (021) 7762969

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik