Text
Tindak Pidana Pajak
Manfaat dalam mempelajari perbandingan hokum di bidang perpajakan adalah untuk: 1. Unifikasi hokum yaitu memberikan perlakuan yang sama dalam kasus yang serupa terhadap sengketa/gugatan, sehingga hakim dalam memberikan pertimbangan hokum dalam memeriksa, mengadili serta memutus tidak terjadi disparitas dalam putusannya; 2. Harmonisasi hokum atau equalisasi hokum atas perlakuan terhadap pengetrapan asas reprosical dan melakukan terhadap penempatan asas lex specialis derograt kex generalis sebagai kebijakan hukum yang prudent; 3. Mengakomodir ketentuan-ketentuan hokum internasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional guna mencegah adanya chauvinism hokum nasional dan menempuh kerja sama internasional baik secara bilateral maupun multilateral; 4. Dalam tatanan globalisasi regulasi atas perpindahan barang , jasa dan modal, maka diharapkan akan memahami dan mematuhi konvensi-konvensi internasional yang telah menjadi kesepakatan antar negara;
B028422 | 343.04 HAR t | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain