IBLAM Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • login
  • Koleksi Disertasi
  • Koleksi Skripsi
  • Visitor
  • Penyerahan Skripsi/Tesis
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Kepailitan : Teori Kepailitan

Text

Hukum Kepailitan : Teori Kepailitan

Elyta Ras Ginting - Nama Orang; Tarmizi - Nama Orang;

Keadaan pailit atau bangkrut merupakan peristiwa yang bisa terjadi pada siapa saja. Mulai dari orang perorangan maupun badan hukum (legal entity). Di Indonesia, istilah ‘pailit’ ditujukan pada seseorang yang tidak lagi mampu membayar utangnya. Istilah ‘pailit’ kemudian menjadi istilah hukum ketika untuk pertama kalinya Indonesia memiliki undang-undang kepailitannya sendiri pada tahun 1998, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tetang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 dan kemudian diganti menjadi Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU). Istilah pailit atau kepailitan dirumuskan dalam pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU adalah sebagai berikut : kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Buku Hukum Kepailitan : teori kepailitan ini membahas secara holistic. Dimulai dari sejarah hukum kepailitan, asas dan teori yang membentuknya, makna kepailitan dan insolvensi. Juga menguraikan tentang perbedaan antara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), bagamana Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur keduanya sebagai sarana pembayaran utang secara kolektif, hukum acara pembayaran utang, prosedur renvoi dan akibat kepailitan bagi debitor, kreditor, dan akibat kepailitan bagi badan hukum (legal entity).


Ketersediaan
B027622346.078 ELY hIBLAM KRAMATTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.078 ELY h
Penerbit
Jakarta : Sinar Grafika., 2018
Deskripsi Fisik
xvi+410 hlm.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9799790078277
Klasifikasi
346.078
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Bangkrut
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Informasi Lainnya
Warna Buku
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

IBLAM Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

IBLAM Kampus A
Jl. Kramat Raya No. 25, Senen
Jakarta Pusat, Telp (021) 21392851
IBLAM Kampus B
Jl. Raden Sanim No. 99 ( Tanah Baru)
Kec. Beji, Kota Depok, Telp (021) 7764310
Fax (021) 7762969

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik