IBLAM Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • login
  • Koleksi Disertasi
  • Koleksi Skripsi
  • Visitor
  • Penyerahan Skripsi/Tesis
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perbandingan Hukum Perdata

Text

Perbandingan Hukum Perdata

Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si - Nama Orang; Dewi Mayaningsih, S.H., M.H - Nama Orang; Ai Wati, S.Sy - Nama Orang;

Perbandingan merupakan salah satu sumber pengetahuan yang penting dalam kajian ilmu hukum. Perbandingan sebagai suatu teknik, disiplin, perlaksanaan, dan metode ilmu pengetahuan yang terus berkembang. Hal ini membentuk cabang studi hukum baru yang disebut “Perbandingan Hukum”, yang menggunakan penelitian terhadap hukum dan berbagai negara dengan teknik perbandingan. Hal ini karena sistem hukum yang diberlakukan oleh suatu negara, baik hukum pidana maupun perdata, memiliki persamaan dan perbedaan, dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya faktor sejarah, faktor geografis, dan faktor sosiologis. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), dan kejahatan (hukum pidana), sementara hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Perkembangan perbandingan hukum setelah berakhirnya Perang Dunia II mempunyai peranan yang sangat penting karena hubungan antarnegara di dunia semakin erat dan saling membutuhkan. Sikap ketergantungan tersebut mendorong negara-negara yang ada di dunia untuk mempelajari tata kehidupan negara lain, yang juga menyangkut sistem hukumnya melalui perbandingan hukum yang semakin luas ruang lingkupnya dan sangat berperan dalam hubungan antarbangsa di dunia.


Ketersediaan
B04981346 BEN pTersedia
B039522346 BEN pIBLAM KRAMATTersedia
B039622346 BEN pIBLAM KRAMATTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346 BEN p
Penerbit
Jakarta : CV PUSTAKA SETIA., 2016
Deskripsi Fisik
xiv, 525 hlm.; 16 x 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-076-592-4
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
hukum perdata
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Informasi Lainnya
Warna Buku
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

IBLAM Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

IBLAM Kampus A
Jl. Kramat Raya No. 25, Senen
Jakarta Pusat, Telp (021) 21392851
IBLAM Kampus B
Jl. Raden Sanim No. 99 ( Tanah Baru)
Kec. Beji, Kota Depok, Telp (021) 7764310
Fax (021) 7762969

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik