Text
Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi)
Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam undang-undang, ditujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehormatan orang demi terjaganya kedamaian dan ketentraman batin orang dalam pergaulan sesama anggota masyarakat, dari perbuatan yang membuat perasaan malu, tidak nyaman, ketersinggungan, tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak senang, kebencian, tidak puas, sakit hati, amarah, suatu penderitaan yang menyiksa batin orang.
B01271 | 345 ADA h | Tersedia | |
B128622 | 345 ADA h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain