Text
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Via Arbitrase : Dilengkapi Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Harapan semua orang agar proses peradilan yang cepat, tepat, biaya ringan. Untuk memenuhi harapan tersebut salah satu yang sudah diakui keberadaannya adalah lembaga arbitrase. Kaum pengusaha khususnya dalam penyelesaian sengketa usahanya selalu berprinsip 'kalau ada yang cepat, tepat, biaya ringan, kenapa memilih yang lamban dan biaya tinggi?. Buku ini bisa dijadikan referensi bagi pelaku bisnis, masyarakat dan akademisi.
B209322 | Tersedia | ||
B01923 | 346.02 MUD p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain