Text
Hukum Ekonomi & Akad Syariah di Indonesia
Dalam konteks hukum ekonomi syariah atau fiqh muamalah, semua aktivitas ekonomi hukum asalnya mubah/boleh hingg ada dalil yang mengharamkannya, baik dalil dari Al-quran maupun As- Sunnah, atau dalil dari ijma' ulama. Kedudukan hukum dalam bermuamalah sebagaimana adanya hukum wajib, misalnya dalam jual beli wajib terpenuhi rukun dan syarat, karena apabila rukun dan syaratnya tidak terpenuhi, hukumnya haram dan jual belinya batal/tidak sah. Prinsip ketauhidan dalam ekonomi syariah menjadi landasan utama, karena hukum yang dilaksanakan merupakan hukum Allah, dan menjalankan hukum Allah berarti memelihara agama. Ekonomi syariah menjadi alat untuk beribadah kepada Allah, bukan semata-mata mengurusi dunia yang fana. Prinsip lain dalam ekonomi syariah adalah kejujuran, karena tanpa kejujuran, semua aktivitas ekonomi syariah hukumnya haram dan akan merugikan orang lain serta akan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan dan persaudaraan
B196322 | 297.273 BEN h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain