Text
Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang menimbulkan, berubahnya, hapusnya hak, atau menimbulkan suatu hubungan hukum dan dengan cara demikian, perjanjian menimbulkan akibat hukum yang merupakan tujuan para pihak. Jika suatu perbuatan hukum adalah perjanjian, orang-orang yang melakukan tindakan hukum disebut pihak-pihak. Beberapa jenis perjanjian berdasarkan pada sifat dan akibat hukumnya, diantaranya adalah perjanjian di bidang hukum keluarga, kebendaan, obligatoir, perjanjian mengenai pembuktian, dan perjanjian yang bersifat kepublikan. Perjanjian terbentuk dari adanya pernyataan kehendak dari para pihak dan tercapainya kata sepakat di antara para pihak tersebut. Menafsirkan isi perjanjian diatur dalam kentuan pasal 1342-1351 KUHPerd. Apabila terdapat selisih pendapat mengenai isi perjanjian di antara para pihak, maka yang berwenang untuk melakukan penafsiran adalah hakim dengan menilai fakta yang ada.
B186722 | 346.022 HER a | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B88223 | 346.022 HER a | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain