Text
Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia
Pembaruan hukum dispesasi kawin dalam sistem hukum di Indoensia ditandai dengan lahirnya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan anak dengan menaikan batas umur dispensasi kawin dari 16 tahun bagi anak perempuan dan 19 tahun bagi anak laki-laki yang kemudian menjadi sama 19 tahun bagi anak laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam pasal 7 undang- undang tersebut.
| B181622 | 346.016 MAR p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
| B095324 | 346.016 MAR p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain