Text
Circumstantial Evidence Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Kartel : Praktik dan Standar Pembuktian di Masa Depan
Kartel merupakan kesepakatan antara para pelaku usaha sejenis untuk melakukan pengaturan secara bersama-sama dengan tujuan menekan persaingan atau menghilangkan persaingan sama sekali di antara para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka meraih keuntungan yang besar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan. Penulis mencoba merumuskan secara jelas syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agara circumstantial evidence dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum di Indonesia, serta bagaimana konsep atau bentuk ideal circumstantial evidence agar dapat diakui keabsahannya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan memiliki payung hukum yang jelas.
B165922 | 347.06 ROS c | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B79623 | 347.06 ROS c | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain