Text
Demokrasi, Pilkada, dan Penyelesaian Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam memilih pemimpin dilaksanakan secara demokratis, yaitu melalui pemilihan baik di pusat maupun di daerah. Pemilihan merupakan syarat minimal penyelenggaraan suatu democratic system. Pemimpin di daerah, provinsi kabupaten dan kota dipilih melalui mekanisme yang jujur, adil dan berkala. Untuk mewujudkan pemilihan yang berkualitas juga di pengaruhi oleh lembaga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sudah mempersiapkan prosedur dan mekanisme beracara di Mahkamah yang dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi atau lebih dikenal Peraturan Mahkamah Konstitusi.
B162922 | 324.6 WIL d | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B169322 | 324.6 WIL d | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain