Text
Penegakan Hukum Progresif untuk Mengatasi Ketidakadilan Gender
Merupakan fakta sosial di mana kedudukan perempuan masih dianggap inferior terhadap kaum laki-laki. Ketidakadilan gender dalam bentuk perlakuan yang meminggirkan kaum perempuan, menempatkan kaum perempuan pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki, memberikan label atau penandaan terhadap perempuan sebagai sasaran kekerasan, serta menjadikan posisi mereka pada situasi beban kerja ganda hampir menjadi fenomena sosial yang tak berkesudahan. Situasi ini juga mempengaruhi penegakan hukum yang kurang berperspektif gender.
B162722 | 340.1 IMA p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain