Text
Hukum Ketenagakerjaan: Berdasarkan UU No. 13/2003 Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya
UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 menentukan bahwa pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan mayarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik meteril maupun spiritual.
B114422 | 344.01 HAR h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain