Text
Teori-Teori Hukum
Teori hukum, sejak kemunculannya, telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi. Hal ini menunjukkan bahwa ia mengalami pergeseran cara pandangan sesuai dengan peralihan zaman, mulai dari era klasik, abad pertengahan, modern, hingga kontemporer. Pada saat yang hampir bersamaan, ia juga mengalami "perjumpaan" dengan generasi positivisme, generasi sosio-antropologi, generasi realisme, dan generasi-generasi lain yang muncul sesudahnya.
B098622 | 340.1 DEW t | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain