Text
Tindak Pidana Perbankan dalam Proses Peradilan di Indonesia
Tindak pidana perbankan temasuk sebagai tindak pidana kerah putih (White Collar Crimes) mengacu pada sosiokultur atau budaya masyarakat barat. Tindak pidana perbankan merupakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan perbankan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Perbankan (UU No 7 Tahun 1992) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Tindak pidana perbankan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan posisi penting da dalam masyarakat atau pekerjaannya. Ruang lingkup Tindak pidana perbankan terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu : crimes for banking, criminal banking, crimes against banking, dan crimes against banking.
B092622 | 345.026 8 KRI t | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain