Text
Hukum Investasi Indonesia : Kajian Atas MP3EI dan Tol Laut
Indonesia sebagai negara dengan potensi besar untuk investasi karena Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah tentunya membutuhkan dana yang sangat besar, yang belum tentu dapat dipenuhi oleh kemampuan finansial dan teknologi dari dalam negeri sendiri. Hampir tidak ada perusahaan manufaktur dan industry modern di Indonesia yang tidak memiliki ikatan komersial dengan permodalan asing, oleh sebab itu investasi dari luar negeri dirasakan sangat dibutuhkan oleh industry di dalam negeri. Investasi adalah aktivitas yang berhubungan dengan akumulasi dalam bentuk aktiva riil (properti, mobil, dan lainnya) atau juga aktiva keuangan sebagai harapan untuk memperoleh keuntungan di masa depan. Investasi menjadi bagian penting untuk memajukan kesejahteraan umum dan berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Pembangunan ekonomi Indonesia juga telah didukung pula oleh berbagai pihak swasta, baik melalui pengembangan dunia usaha maupun kemudahan penciptaan lapangan kerja, di tingkat regional dan nasional. Untuk itu, investasi baik domestic maupun asing sangat penting bagi akselerasi pembangunan ekonomi nasional. Investasi adalah sumber pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, sehingga harus ditingkatkan terus perannya.
B084622 | 346.092 095 98 JAN h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain