Text
Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat
Buku ini mengajak untuk memahami secara komprehensif interaksi hukum negara dengan hukum adat, khususnya apakah hukum negara mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat? apakah pengakuan tersebut murni, hakiki, dan utuh (genuine) atau pengakuan yang semu (pseudo)? apa implikasi hukum dari pengakuan hukum negara yang seperti itu? dan bagaimana semestinya hukum negara memberi pengakuan terhadap keberdaan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam pembangunan hukum nasional? Buku ini mengandung makna agar anutan politik pembangunan hukum nasional, khususnya dalam hubungan dengan pengakuan hukum negara terhadap keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat, tidak terus menganut "politik pengabaian" terhadap fakta kemajemukan pranata hukum dalam masyarakat Indonesia yang bercorak pluralistik.
B084022 | 340.525 98 SUK p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain