Text
Delik Agama : dalam KUHP dan Rancangan KUHP Indonesia dan Telaah Perbandingan Hukum dengan KUHP Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Singapura, Jerman, Prancis, Kanada, Latvia dan Finlandia
Sila pertama dari Pancasila sebagai falsafah hidup, jiwa, pandangan, pedoman dan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi falsafah bangsa dan negara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Ini berarti, Indonesia adalah salah satu negara ber-Tuhan dan memiliki filosofi Ketuhanan yang mendalam serta menempatkan agama sebagai sendi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara. Oleh karenannya, dalam konteks Negara Hukum Pancasila (sebagai religious nation state), agama menempati posisi sentral dan hakiki dalam seluruh lehidupan masyarakat yang perlu dijamin dan dilindungi.Pengaturan mengenai delik agama ini dipandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama (dan kepercayaan) yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian, kerukunan, ketentraman, kesejahteraan (baik secara materiil maupun spirituil), mengganggu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta mengancam stabilitas dan ketahanan nasional.Buku ini merupakan kajian teoritis atau kajaian ilmiah/akademik yang didukung oleh norma-norma yuridis sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta perbandingannya dengan berbagai KUHP di berbagai negara.
B080322 | 297.458 DWI d | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain