Text
Perspektif Keadilan dan Kepastian dalam Penerapan Hukum Pajak
Ketika pajak menjadi kata yang tidak dapat dipisahkan dalam hidup sehari-hari, kerap menimbulkan persoalan hukum berkaitan dengan keadilan dan kepastian dalam penerapannya. Undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) no. 11/2016 misalnya, menjadi diskursus belum usai menilai adil dan pasti dari sisi hukum sekalipun wajib pajak sudah ikut tax amnesty. Bahkan, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pihak yang menjadi kuasa wajib pajak, kepastian telah menjadi tujuan hukum yang dinantikan ketika advokat diperbolehkan menjadi kuasa wajib pajak. Dalam hukum, persoalan pajak menjadi pelik ketika norma dalam undang-undang dapat ditafsirkan jika dirasa kurang memberi rasa adil dan pasti. Seperti dikatakan Jacques Derrida (1930-2004) ketika suatu teks sudah dituliskan maka seluruh teks terlepas dari si penyusun teks. Karenanya cukup banyak norma undang-undang pajak diajukan pengujian ke MK termasuk pengujian atas UU tax amnesty. Kajian filosofis pengenaan sanksi serta penegakan hukum pajak juga menjadi bagian ulasan yang patut diketahui. Buku ini merupakan kumpulan analisis hukum dalam ragam norma yang diatur dalam undang-undang pajak menjadi catatan, diskusi, serta kajian menarik bagi peminat masalah-masalah di bidang hukum pajak, baik mahasiswa hukum atau ekonomi, praktisi pajak, serta masyarakat umum lainnya.
B079822 | 343.04 WIR p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain