Text
Politik Hukum Pengadaan Tanah antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Buku ini pada prinsipnya membahas antara dua tujuan yang sama, tetapi memiliki kepentingan yang berbeda. Tujuan yang sama bertolak pada tujuan negara, dimana salah satunya menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana amanat UUD 1945. Menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam pelaksanaannya kadangkala sering berbenturan dengan program pembangunan yang membutuhkan kehadiran negara yaitu pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah, sedangkan pada sisi yang lain tanah tersebut hak yang dimiliki oleh warga negara. Negara yang membutuhkan tanah akan berhadapan dengan warga negara sebagai pihak yang memiliki/menguasai tanah. Kebutuhan negara pada tanah yang meskipun peruntukannya untuk kepentingan umum, namun tetap tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Begitupun dengan warga negara sebagai pihak atas tanah tidak boleh hanya sekadar mencari keuntungan finansial belaka. Oleh karenanya, antara negara dan warga negara harus memiliki persepsi dan pemahaman yang sama, bahwa pembangunan bagi kepentingan umum dan perlindungan terhadap hak warga negara sama-sama memiliki batasan secara hukum.
B073322 | 343.025 2 NUR p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B59623 | 343.025 2 NUR p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B61423 | 343.025 2 NUR p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain