Text
Hukum Perdata Indonesia
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban pribadi dalam hidup bermasyarakat manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat, karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Hukum perdata mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban. Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang dijadikan atas jenis kelamin pria dan wanita. Sesuai dengan kodratnya, mereka hidup berpasang-pasang antara pria dan wanita. Hubungan hidup tersebut terikat dalam tali perkawinan yang kemudian melahirkan anak. Dengan demikian timbulah yang disebut keluarga. Hukum perdata mengatur tentang kehidupan keluarga. Sebagai mahluk sosial, manusia mempunyai kebutuhan. Kebutuhan itu hanya dapat terpenuhi apabila dilakukan dengan usaha dan kerja keras. Mereka mengadakan hubungan antara satu sama lain. Keberhasilan dalam usaha kehidupan adalah harta kekayaan yang mereka peroleh, sehingga kelangsungan hidup keluarga dapat terjamin. Hukum perdata mengatur tentang harta kekayaan. Manusia hidup tidak abadi. Pada suatu saat ia akan mati. Jika demikian, bagaimana nasib keluarga yang ditinggalakan, bagaimana pula dengan harta kekayaan yang telah diperoleh selama hidup. Siapakah yang berhak mengurus dan memiliki harta kekayaan itu. Harta kekayaan orang mati menjadi hak keluarganya yang masih hidup, yang disebut pewarisan. Hukum perdata mengatur pewarisan
B212122 | 346.959 8 ABD h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B071122 | 346.959 8 ABD h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B195222 | 346.959 8 ABD h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B71323 | 346.959 8 ABD h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B84523 | 346.959 8 ABD h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B84623 | 346.959 8 ABD h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain