Text
Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata
Burgerlijk Wetboek (BW) merupakan salah satu kodifikasi hukum peninggalan kolonial Belanda yang sampai sekarang masih tetap berlaku di Indonesia sebagai hukum perdata bagi sebagian penduduk Indonesia, yaitu berlaku bagi WNI keturunan orang-orang golongan Eropa, keturunan orang-orang TimurAsing Tionghoa dan keturunan orang-orang TimurAsing bukan Tionghoa (Arab, India, Pakistan dan sebagainya).
Meskipin demikian, berlakunya BW itu hanya bersifat sementara, yaitu sementara belum ada hukum perdata nasional yang menggantikan seluruh ketentuan yang terkandung di dalamnya. Sekarang sebagian ketentuan BW itu sudah tidak berlaku lagi, baik karena adanya undangĀ-undang dalam lapangan keperdataan (seperti Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan) maupun karena mati lantaran dikesampingkan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung.
Buku ini sengaja disusun dengan sistematika yang sesuai dengan silabi matakuliah Asas-asas Hukum Perdata, agar dapat memenuhi kebutuhan perkuliahan. Bahasanya disusun secara sederhana, agar pemakainya (terutama mahasiswa dan pemerhati hukum) dengan mudah memahami kandungan buku ini, yakni tentang asas-asas dan pokok-pokok hukum perdata.
B071022 | 346 RID s | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B073822 | 346 RID s | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B202522 | 346 RID s | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain