Text
Undang-undang perlindungan konsumen: UU RI No. 8 Tahun 1999
Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraupp keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. UU No. 8 tahun 1999 tentang UU Perlindungan konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. UU tentang Perlindungan konsumen ini rumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam rangka mebangun manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan pada falsafah negara Republik Indonesia.
| B068222 | 343.071 UND | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain