Text
Perlindungan Anak Pelaku Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia hanya mengenal subjek hukum orang atau manusia. Di dalam Pasal 59 KUHP dinyatakan bahwa di dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota, badan pengurus, atau komisaris, maka pengurus, anggota, badan pengurus ataukomisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana. Berdasarkan Pasal 59 KUHP tersebut, menurut Romli Artasasmita secara penafsiran historis, gramatikal, dan sistematis menunjukkan bahwa KUHP tetap menganut asas “universitas delin quere non potest”, sehingga KUHP hanya mengenal subjek hukum manusia (person). Korporasi tidak dikenal sebagai subjek hukum dalam KUHP. Kemudian hukum acara pidana sebagaimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) sebagai landasan utama hukum formil/hukum acara pidana Indonesia juga tidak mengatur bagaimana penanganan subjek hukum korporasi, dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan.
B068022 | 344.03 MOC p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain