Text
Ajaran pemidanaan : Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya
Buku ini membahas mengenai seluk-beluk yang berkaitan dengan tindak pidana korporasi. Dengan kata lain, buku ini membahas seluk-beluk yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pembahasan dalam buku ini merupakan hal baru karena pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan konsep baru, bukan saja bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia karena konsep pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan konsep baru dalam hukum pidana, maka konsep tersebut belum banyak dipahami oleh para ahli hukum pidana dan para penegak hukum di Indonesia, terutama mengenaiajaran-ajaran pembenar untuk dapat membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Sementara itu, selain berbagai undang-undang pidana khusus telah mengadopsi konsep korporasi sebagai pelaku tindak pidana, RUU KUHP yang baru ternyata menegaskan pengadopsian konsep pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut. Dengan demikian, besar kemungkinan KUHP Indonesia yang baru akan meninggalkan konsep lama bahwa hanya manusia saja yang dapat dipidana, tetapi juga korporasi adalah subjek tindak pidana. Oleh karena itu, penyebaran konsep pertanggungjawaban pidana korporasi sangat mendesak untuk secepatnya dipahami oleh mereka yang terlibat dalam penegakan hukum pidana. Juga untuk dipahami oleh para mahasiswa hukum yang belajar hukum pidana dan para dosen yang mengajar hukum pidana.
B067922 | 346.066 SUT a | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B133422 | 346.066 SUT a | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain