IBLAM Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • login
  • Koleksi Disertasi
  • Koleksi Skripsi
  • Visitor
  • Penyerahan Skripsi/Tesis
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penegakan Hukum Narkotika : Rehabilitati terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar

Text

Penegakan Hukum Narkotika : Rehabilitati terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar

Anang Iskandar - Nama Orang;

Adiksi atau ketagihan obat-obatan narkotika menimbulkan malapetaka bagi orang yang menggunakan atau penyalah guna dan merupakan ancaman bagi kehidupan penyalah guna sendiri, keluarga, ketahanan nasional, bangsa, dan negara. Tiap-tiap negara berkewajiban mencegah dan merehabilitasi penyalah guna sebagai bentuk memerangi ancaman penyalahgunaan dan memberantas pengedarnya dengan hukuman yang setimpal.

UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur dan memberi jalan keluar, “jalan tengah”, terhadap pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan dengan memberikan pengganti hukuman penjara dengan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika. Kewenangan menempatkan penyalah guna narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi juga diberikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim sesuai tingkat pemeriksaannya. UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat disebut sebagai UU khusus yang up to date, komprehensif, mengikuti perkembangan zaman dengan tampilan humanis terhadap penyalah guna dan keras terhadap para pengedar, meskipun ada cacatnya seperti Undang-Undang yang lain.

Untuk menjamin para penyalah guna mendapatkan rehabilitasi, meskipun diancam dengan hukuman pidana, maka Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mencantumkan politik hukum negara dalam menangani penyalahguna narkotika dengan menyatakan secara jelas tujuan dibuatnya Undang-Undang Narkotika, yaitu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu. Ini berarti negara

mendekriminalisasi penyalah guna, di mana perbuatan memiliki atau menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri merupakan pelanggaran hukum narkotika, namun apabila perbuatan tersebut telah dilakukan maka upaya paksa dan penghukumannya berupa rehabilitasi.

Buku ini cocok untuk penegak hukum, mahasiswa, masyarakat hukum, penggiat anti penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak menjadi ajang peredarannya.


Ketersediaan
B067522334.0416 ANA pIBLAM KRAMATTersedia
B104622334.0416 ANA pIBLAM KRAMATTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
334.0416 ANA p
Penerbit
Jakarta : PT Elex Media Komputindo., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786020495668
Klasifikasi
334.0416
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Narkotika
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Anang Iskandar
Informasi Lainnya
Warna Buku
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

IBLAM Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

IBLAM Kampus A
Jl. Kramat Raya No. 25, Senen
Jakarta Pusat, Telp (021) 21392851
IBLAM Kampus B
Jl. Raden Sanim No. 99 ( Tanah Baru)
Kec. Beji, Kota Depok, Telp (021) 7764310
Fax (021) 7762969

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik