Text
Penegakan Hukum Narkotika : Rehabilitati terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar
Adiksi atau ketagihan obat-obatan narkotika menimbulkan malapetaka bagi orang yang menggunakan atau penyalah guna dan merupakan ancaman bagi kehidupan penyalah guna sendiri, keluarga, ketahanan nasional, bangsa, dan negara. Tiap-tiap negara berkewajiban mencegah dan merehabilitasi penyalah guna sebagai bentuk memerangi ancaman penyalahgunaan dan memberantas pengedarnya dengan hukuman yang setimpal.
UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur dan memberi jalan keluar, “jalan tengah”, terhadap pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan dengan memberikan pengganti hukuman penjara dengan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika. Kewenangan menempatkan penyalah guna narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi juga diberikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim sesuai tingkat pemeriksaannya. UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat disebut sebagai UU khusus yang up to date, komprehensif, mengikuti perkembangan zaman dengan tampilan humanis terhadap penyalah guna dan keras terhadap para pengedar, meskipun ada cacatnya seperti Undang-Undang yang lain.
Untuk menjamin para penyalah guna mendapatkan rehabilitasi, meskipun diancam dengan hukuman pidana, maka Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mencantumkan politik hukum negara dalam menangani penyalahguna narkotika dengan menyatakan secara jelas tujuan dibuatnya Undang-Undang Narkotika, yaitu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu. Ini berarti negara
mendekriminalisasi penyalah guna, di mana perbuatan memiliki atau menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri merupakan pelanggaran hukum narkotika, namun apabila perbuatan tersebut telah dilakukan maka upaya paksa dan penghukumannya berupa rehabilitasi.
Buku ini cocok untuk penegak hukum, mahasiswa, masyarakat hukum, penggiat anti penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak menjadi ajang peredarannya.
B067522 | 334.0416 ANA p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B104622 | 334.0416 ANA p | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain