Text
Sistem Hukum Nasional : Teori dan Praktik
Dalam buku yang diberi judul: Sistem Hukum Nasional. Teori dan Praktik ini hanya membahas mengenai substansinya saja, sehigga sistm hukum nasional yang dimaksud adalah sistem substansi hukum nasional. dalam perspektif legisme. Pancasila bukan merupakan grundnorm, akan tetapi menjiwai seluruh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian sistem hukum nasional inilah yang disebut Hukum Pancasila. Saat ini Indonesia memiliki empat sistem hukum, yakni sistem hukum kolonial, sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Pancasila. Sistem hukum nasional yang sedang dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yakni sistem hukum yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jiwa Pancaila. Dengan demikian di masa yang datang akan terwujud satu sistem hukum nasional, yakni sistem hukum Pancasila, yang berlaku bagi seluruh warga nagara Republik Indonesia dengan tidak membedakan suku bangsa, agama dan jenis kelamin. Untuk mendalami sistem hukum nasional dengan baik, maka terlebih dahulu dibekali dengan dasar-dasarnya. Hal ini penting sebagai langkah awal mempelajari sistem hukum nasional yang lebih mendalam.
B067022 | 340 RAC s | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B182022 | 340 RAC s | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain