IBLAM Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • login
  • Koleksi Disertasi
  • Koleksi Skripsi
  • Visitor
  • Penyerahan Skripsi/Tesis
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Ketenagakerjaan : Kebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Penanaman Modal Asing

Text

Hukum Ketenagakerjaan : Kebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Penanaman Modal Asing

Anna Triningsih - Nama Orang; Yayat Sri Hayati - Nama Orang;

Pemerintah dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional berupaya untuk melakukan peningkatan penanaman modal melalui penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing diperuntukkan guna mendukung perekonomian nasional, ahli teknologi, dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi yang mana hal ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Keberadaan tenaga kerja asing harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas, yaitu dengan cara alih keterampilan dan ahli teknologi. Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas.

Selain harus melengkapi dokumen dan perizinan, penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas, terutama bagi tenaga kerja Indonesia. Pemerintah harus bisa memastikan kualtas tenaga kerja Indonesia dapat bersaing dengan para tenaga kerja asing yang hendak bekerja. Untuk itu, diperlukan konsistensi pemerintah dalam melindungi tenaga kerja Indonesia. Agar perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia mendapat posisi yang sama dengan tenaga kerja asing di Indonesia, maka seharusnya pemerintah memperketat peraturan mengenai hal ini dengan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan penanaman modal asing yang berada di Indonesia apabila tidak mengikuti peraturan yang telah ada. Sedangkan bagi perusahaan penanaman modal asing yang telah ada, diharuskan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia dengan melakukan sistem recruitment yang sesuai kualifikasi yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia serta mengadakan pelatihan, training, dengan tidak mendiskriminasikan tenaga kerja Indonesia dalam perusahaannya.

Untuk tenaga kerja Indonesia sendiri, agar mendapat perlindungan hukum yang sama dengan tenaga kerja asing, agar meningkatkan kemampuan soft skill dan pengetahuan, serta menaati peraturan perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Faktor kesadaran hukum perudahaan-perusahaan penanaman modal asing, merupakan bagian terpenting dalam mekanisme perlindungan hukum, khususnya tenaga kerja Indonesia. Karena itu, sangat diperlukan bagi perusahaan-perusahaan penanaman modal asing di Indonesia untuk memperhatikan dan melaksanakan peraturan tentang penanaman modal asing yang berlaku di Indonesia.


Ketersediaan
B064722331.110 26 ANN hIBLAM KRAMATTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
331.110 26 ANN h
Penerbit
Depok : Rajawali Pers., 2020
Deskripsi Fisik
xiv, 168 hlm.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232315167
Klasifikasi
331.110 26
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed.1
Subjek
KETENAGAKERJAAN
hukum ketenagakerjaan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Anna Triningsih
Informasi Lainnya
Warna Buku
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

IBLAM Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

IBLAM Kampus A
Jl. Kramat Raya No. 25, Senen
Jakarta Pusat, Telp (021) 21392851
IBLAM Kampus B
Jl. Raden Sanim No. 99 ( Tanah Baru)
Kec. Beji, Kota Depok, Telp (021) 7764310
Fax (021) 7762969

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik