Text
Hukum Ketenagakerjaan : Kebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Penanaman Modal Asing
Pemerintah dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional berupaya untuk melakukan peningkatan penanaman modal melalui penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing diperuntukkan guna mendukung perekonomian nasional, ahli teknologi, dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi yang mana hal ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Keberadaan tenaga kerja asing harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas, yaitu dengan cara alih keterampilan dan ahli teknologi. Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas.
Selain harus melengkapi dokumen dan perizinan, penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas, terutama bagi tenaga kerja Indonesia. Pemerintah harus bisa memastikan kualtas tenaga kerja Indonesia dapat bersaing dengan para tenaga kerja asing yang hendak bekerja. Untuk itu, diperlukan konsistensi pemerintah dalam melindungi tenaga kerja Indonesia. Agar perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia mendapat posisi yang sama dengan tenaga kerja asing di Indonesia, maka seharusnya pemerintah memperketat peraturan mengenai hal ini dengan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan penanaman modal asing yang berada di Indonesia apabila tidak mengikuti peraturan yang telah ada. Sedangkan bagi perusahaan penanaman modal asing yang telah ada, diharuskan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia dengan melakukan sistem recruitment yang sesuai kualifikasi yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia serta mengadakan pelatihan, training, dengan tidak mendiskriminasikan tenaga kerja Indonesia dalam perusahaannya.
Untuk tenaga kerja Indonesia sendiri, agar mendapat perlindungan hukum yang sama dengan tenaga kerja asing, agar meningkatkan kemampuan soft skill dan pengetahuan, serta menaati peraturan perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Faktor kesadaran hukum perudahaan-perusahaan penanaman modal asing, merupakan bagian terpenting dalam mekanisme perlindungan hukum, khususnya tenaga kerja Indonesia. Karena itu, sangat diperlukan bagi perusahaan-perusahaan penanaman modal asing di Indonesia untuk memperhatikan dan melaksanakan peraturan tentang penanaman modal asing yang berlaku di Indonesia.
B064722 | 331.110 26 ANN h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain