Text
Hukum Adat : Dahulu, Kini, dan Akan Datang
Sebagian kalangan dalam masyarakat beranggapan bahwa penerapan sistem Hukum Adat di Indonesia, kini telah tergerus oleh modernitas zaman. Padahal, perubahan yang terjadi berkenaan dengan Hukum Adat itu hanya sebatas instrumennya saja. Dan, peruba han tersebut sejatinya tidak substansial mengubah nilai-nilai luhur yang mengakar, yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakat Hukum Adat itu sendiri hingga masyara kat yang telah beralih menjadi masyarakat modern. Kenyataan ini menunjukkan betapa Hukum Adat secara fundamental memberikan arti penting bagi kehidupan masyarakat adat; baik di masa dahulu, kini, dan akan datang.
Kenyataan ini menjadi relevan dan urgent penulisan buku teks dan/atau referensi tersebut dalam perspektif teoretis Hukum Adat. Selama ini eksistensi Hukum Adat sering kali dipersepsikan keliru sebagai suatu ketertinggalan konsep paradigma berpikir. Padahal, bagi masyarakat Indonesia, Hukum Adat merupakan sistem hukum yang hidup, meskipun telah mengalami proses saneering.
B064422 | 340.57 SUR h | IBLAM KRAMAT | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain