Text
Sosiologi Hukum
Hukum dibuat untuk Menciptakan Kedamaian dan ketertiban (peace and order) dalam masyarakat. Akan Tetapi, kerap terjadi, banyak aturan hukum yang tidak dipatuhi dengan baik oleh masyarakat sendiri. Mengapakah masyarakat tidak mematuhi aturan-aturan hukum yang dibuat untuk kemaslahatan dirinya sendiri?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pengalaman tentang sosiologi hukum mutlak diperlukan. Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya dalam masyarakat secara empiris analisis. Dengan mempelajari sosiologi hukum, dapat ditampilkan dan dianalisis sebanyak mungkin kondisi-kondisi aktual dalam masyarakat sehingga hukum dapat diberlakukan secara efektif.
Buku ini mengkaji secara panjang lebar prinsip-prinsip dasar dan penting yang terkandung daqlam kajian sosiologi hukum. Semua dituangkan secara utuh, runtut, dan jelas dalam 7 bab yang besar. Selain uraian teoritis, pembahasan disertai dengan contoh kasus, fakta-fakta historis terkait kepatuhan hukum dalam masyarakat, dan contoh-contoh kasus penerapan aturan-aturan hukum. Semuanya dituangkan secara luas dan padu untuk meberi gambaran sejauh mana sosiologi hukum memainkan peran mengubah sikap masyarakat untuk menjunjung tinggi aturan-aturan hukum positif di tanah air.
Buku yang berkualitas ini patut dijadikan buku pegangan (referensi) bagi mahasiswa hukum, baik pada jenjang Strata 1, Maupun Strata 2, aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan para pembuat kebijakan di tanah air. Semoga buku ini dapat memberi kontribusi pemikiran bagi pembangunan dan pembaruan hukum di Indonesia.
B060022 | 340.115 ZAI s | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain