Text
Arbitrase Komersial dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia
Dunia bisnis yang melibatkan pihak-pihak terkait tidak lepas dari suatu perselisihan meskipun telah melakukan kerjasama sebelumnya. Penyelesaian sengketa klasik atau konvensional yang sering diupayakan adalah melalui pengadilan. Alasan budaya lebih cenderung menyebabkan masyarakat mengeyampingkan pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Alasan ekonomi juga menjadi salah satu alasan penyelesaian masalah secara alternatif. Hal ini dilakukan karena penyelesaian secara alternatif dianggap lebih lebih murah yang tidak melalui tahapan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
B054822 | 327.16 SEF a | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain