Text
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Omnibus menurut black law dictionary adalah relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes, (berhubungan dengan atau berurusan dengan banyak objek atau barang sekaligus termasuk banyak hal atau memiliki berbagai keperluan). Dalam konteks undang-undang maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam berbagai undang-undang ke dalam satu undang-undang pokok. Ada sekitar 82 undang-undang dan1,194 pasal yang akan diselaraskan dengan ommibus law tersebut, dan 11 klster materi omnibus law yang dipetakan kadin Indonesia, tetapi ke 11 klater tersebut sebenarnya masih kurang mendasar. Oleh karena belum mencetak sumber daya manusia sebagai pengusahanya. hal ini terlihat dari klaster ketiga yakni ketenagakerjaan yang hanya menciptakan karyawan saja. Padahal penting sekali pendidikan kewirausahaan disegala bidang, sehingga akan menumbuhkan wirausaha-wirausahawan baru, sehingga bonus demografi akan diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, bukan pencari pekerjaan. Dengan mempelajari buku ini, para mahasiswa, peneliti, praktisi, perancang, dosen, anggota DPR, pembuat kebijakan, tenaga kerja, pengusaha serta pembaca lain diharapkan mengetahui tentang omnibus law cipta lapangan kerja.
B053822 | 331 RAC o | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B053922 | 331 RAC o | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B054022 | 331 RAC o | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B054122 | 331 RAC o | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B054922 | 331 RAC o | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B194822 | 331 RAC o | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B48923 | 331 RAC o | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain