Text
Hukum perkawinan beda agama dalam teori dan praktiknya di Indonesia
Tulisan ini mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perkawinan, khususnya yang berkenaan dengan hukum perkawinan beda agama dan didukung dengan fakta fenomena-fenomena empirik di lapangan masih terjadinya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat yang telah terpola dalam kehidupan lembaga hukum perkawinan di Indonesia, juga menjadi salah satu alasan ditulisnya masalah ini, di samping alasan-alasan teknis lainnya. Sistematika penulisan ini dibagi menjadi 8 (delapan) Bab. Bab kesatu diuraikan tentang latar belakang. Bab kedua tentang kerangka teoretik, yang masing-masing menguraikan landasan teori yang dipakai dalam mebahas dan mengkaji hukum perkawinan beda agama, seperti: teori Hak Azasi Manusia (HAM), teori hukum berbasis agama. Bab ketiga diuraikan tentang Pengaturan Perkawinan Beda Agama, yang dibagi dalam beberapa periode, antara lain: periode sebelum kemerdekaan, periode kemerdekaan sampai dengan sebelum Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan periode setelah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Bab keempat diuraikan tentang Hukum Perkawinan Beda Agama menurut agama-agama, antara lain; (1) Menurut Agama Islam, meliputi: (i) Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Musyrik, (ii) Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan Ahlul-kitab, (iii)Perkawinan antara seorang wanita Muslim dengan pria Non Muslim. (2) Menurut Agama Nasarani, meliputi: (i) Agama Katolik, (ii) Agama Protestan, (3) Menurut agama Hindu, (4) Menurut agama Budha, (5) Menurut agama Khonghuchu, dan (6) Menurut agama Hindu, dan (6) Menurut beberapa negara Muslim. Kemudian, Bab kelima diuraikan tentang Prkatik Perkawinan Beda Agama di Indonesia, yang meliputi: (i) Perkawinan Beda Agama berdasarkan Penetapan Pengadilan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, (ii) Perkawinan Beda Agama yang dilaksanakan di luar negeri dan akibat hukumnya, meliputi: (a) Akibat hukum perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri, (b) Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan, (iii) Perkawinan Beda Agama dengan cara penundukan hukum sepihak. Bab keenam diuraikan tentang sahnya Perkawinan Beda Agama ditinjau dari Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Bab ketujuh diuraikan tentang upaya hukum yang dapat dilakukan apabila pasangan Perkawinan Beda Agama mengalami penolakan oleh Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama, dan Pengadilan. Terakhir Bab kedelapan dimuat beberapa kesimpulan dan saran.
B037822 | 340.684 3 SIR h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B037922 | 340.684 3 SIR h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
B038022 | 340.684 3 SIR h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain